MUI Kota Serang Sikapi Surat Edaran Azan Dengan Pengeras Suara

oleh
oleh

Serang – sketsindonews – Penolakan terhadap larangan Azan melalui speaker (pemgeras suara) atas surat edaran Kemenag menjadi bola salju. Hal ini diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan Kementerian Agama untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di Masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Menurut Ketum MUI Kota Serang, KH. Mahmudi suara azan adalah panggilan suci Allah SWT yang sudah di ciptakan atas perntah Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Itu dapat mengusir syaithan di dalam hati manusi, berani di kumpulkan umat islam se indonesia berapa persen yang tidak senang suara azan hanya yg hatinya kerasukan syaethan, Nabi Muhammad SAW pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit Yaa Bilala” Keraskan suaramu saat kamu azan wahai bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan, ucap KH Mahmudi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.