Pansus PMD di Bentuk Ada Indikasi Alokasi Dana Tanpa Persetujuan DPRD DKI.

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – DPRD DKI Jakarta menemukan temuan Badan Usaha Mililik Daerah (BUMD) dalam anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang tidak terpakai justru di gunakan jusrtu di alokasikan pada kegiatan proyek lain tentunya ini menyalahi aturan karena tak mempunyai dasar hukum, ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga.

Justru keputusan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) sangatlah tepat untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang selama ini dana tersebut hampir trilyinan rupiah.(27/11)

Bahkan Rico juga mempertanyakan sistem manajemen BUMD sehingga PMD yang digelontorkan Pemprov DKI ternyata tak bisa di gunakan sebaik – baiknya justru anehnya PMD digunakan untuk program lain tanpa persetujuan DPRD,” ujar Rico.

Rico menambahkan, kondisi seperti ini tentu akan memberatkan Pemprov DKI Jakarta mengulang sukses 2017, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republk Indonesia (BPK RI).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.