Penolakan Ustad Abdul Somad di Bali, Berbuntut Pelaporan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Penolakan serta aksi demo terhadap Ustad Abdul Somad di Bali yang dilakukan oleh Ormas yang menamakan dirinya Komponen Rakyat Bali (KRB) 8 Desember 2017 lalu, dikecam keras oleh Anggota DPR RI asal Provinsi Riau, HM Lukman Edy (LE). LE menilai aksi tersebut merupakan tindakan persekusi nyata terhadap Ustad kebanggaan Bumi Melayu Riau itu.

Tak hanya mengecam, LE juga akan melaporkan sosok yang diduga sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustad Abdul Somad, yakni Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Bali masa bhakti 2014-2019, Dr Arya Wedakarna, kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Arya dilaporkan LE karena dinilai berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustad Abdul Somad.

banner 300x600

Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna tersebut tertuang dalam surat dari LE dan Kuasa Hukumnya, Judika Gultom SH MH, tertanggal 11 Desember 2017 yang ditujukan kepada Ketua BK DPD RI, perihal: Laporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPD RI oleh Dr Arya Wedakarna.

Dalam surat tersebut LE meminta Ketua BK DPD RI untuk memanggil pria bernama lengkap Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Terlapor) itu dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI yang mewakili Provinsi Bali, untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan penghinaan terhadap Islam.

Bahkan, LE juga meminta BK DPD RI untuk memeriksa Terlapor dan memberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI. Lalu Terlapor juga diminta dihukum untuk meminta maaf secara terbuka terhadap umat Islam di Indonesia pada umumnya, dan rakyat Riau pada khususnya. Serta BK DPD RI diminta menyampaikan hasil putusannya pada sebuah Rapat Paripurna.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.