Tak Ada Beban, Kejari Jaktim Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh
(Kemeja putih) Juru Bicara Korban Ijazah Palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Teuku Rahman (Kemeja Batik), di Kantor Kajari Jaktim, Jumat (28/6/2019). (Dok. sketsindonews.com)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Teuku Rahman mengatakan akan berpegang pada pasal 270 KUHAP dalam penanganan kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia.

“Sudah turun petikan, tapi salinan belum jadi, kami menunggu salinan putusan,” terangnya saat menerima perwakilan Korban, di Kantor Kejari Jaktim, Jumat (28/6/2019).

banner 300x600

Menjawab pertanyaan perwakilan korban terkait proses eksekusi kedua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon, ditegaskan bahwa Kejaksaan akan melakukan eskekusi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Kami sudah surati PN, kita eksekusi harus menunggu salinan putusan, supaya tidak terjadi permasalahan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.