Tak Ada Beban, Kejari Jaktim Siap Eksekusi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh
(Kemeja putih) Juru Bicara Korban Ijazah Palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Teuku Rahman (Kemeja Batik), di Kantor Kajari Jaktim, Jumat (28/6/2019). (Dok. sketsindonews.com)

Terkait adanya eksekusi yang dilakukan hanya dengan petikan, menurut Teuku Rahman hal tersebut bisa dilakukan karena terdakwa ditahan di rutan dan sudah diketahui oleh terdakwa.

“Ada yang mau ada yang ngga, biasanya untuk mempercepat proses mau,” katanya.

Lebih lanjut, Teuku Rahman memastikan bahwa untuk kasus yang menjerat kedua terdakwa ijazah palsu dengan divonis 7 tahun penjara, dengan Denda 1 Milyar (Subsider 3 Bulan) pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berubah hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, Tanggal 13 Februari 2019 lalu, dirinya tidak mempunyai beban apapun.

“Saya siap karena saya tidak ada beban apapun, makanya saya berani surati PN saya minta untuk segera turun salinan putusan agar segera kita eksekusi, ketika eksekusi saya bisa langsung nangkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.