Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

oleh
oleh

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.

Memang permohonan ini substantif dan logis. Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” jelas Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.