Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.
Memang permohonan ini substantif dan logis. Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” jelas Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.