Tak Bayar Pajak, 4 Reklame di Gambir Dirobohkan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tim gabungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang dikomandoi Satpol PP Jakarta Pusat  menertibkan beberapa reklame tidak membayar pajak, Selasa malam (19/11/19).

“Reklame besar dengan ukuran variatif di jalan strategis jalan Biak, Jalan Caringin dan jalan Cideng Gambir akhirnya dieksekusi tim gabungan, sebanyak 4 reklame besar dengan menggunakan alat crane dirobohkan,” ujar Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat Bernard Tambunan kepada sketsindonews.com, rabu (20/11/19).

“Hal ini kami lakukan setelah mendapat rekomendasi perintah bongkar terhadap objek reklame di beberapa titik oleh unit UPPD DKI Jakarta,” ujarnya.

Diakuinya masih banyak reklame di Jakarta Pusat yang melanggar kewajiban pemasangan alat promosi dan ada juga yang terletak di fasum fasos milik Pemprov DKI Jakarta.

“Pembongkaran ini dilakukan malam hari mulai pukul 20.00 – 01.00 WIB karena pertimbangan banyak hal selain objek reklame itu sendiri besar seperti “gaban” (gede banget) maupun berkenaan lintas jalan untuk tidak mengganggu ketertiban umum,” tutup Bernard.

(Nanorame)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.