Tangerang, sketsindonews – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 5 pelaku curanmor dalam waktu 1×24 jam.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam merinci, dari kelim tersangka tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis.
“Dari lima orang (tersangka) salah satunya seorang residivis yang baru saja bebas sekitar 3 bulan lalu dari lapas Jambe” kata Seala saat dihubungi Sketsindo, Selasa (23/8/22).
Lebih lanjut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu mengatakan, pihaknya masih mendalami kelima tersangka tersebut.
“Masih kita dalami, apakah mereka hanya berteman biasa atau ada hubungan saudara, yang jelas, mereka merupakan sindikat curanmor spesialis motor matic” sambungnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus kelima tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat putih B 3514 PFF, satu unit motor Honda Beat hitam B 6463 VOF, satu unit motor Honda Beat hitam B 4067 BYT, satu unit motor Honda Beat hitam B 3348 ENS, satu unit motor Honda Scoopy silver B 4209 NLO, satu unit motor Honda Vario biru tanpa plat nomor, dua buah golok, satu unit Handphone Redmi Note 5A, satu unit Handphone Samsung A11, satu unit Handphone Samsung A10, satu unit Handphone Vivo V20 SE, dua buah kunci letter T, delapan buah mata kunci, dua buah BPKB, dan satu lembar kertas tilang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Fanss)