Home / Berita / TANAH YANG DIPAGAR CIMORY, TANAH ADAT MILIK WARGA

TANAH YANG DIPAGAR CIMORY, TANAH ADAT MILIK WARGA

Bogor, sketsindonews – Advokat Mohammad Thohir menyatakan bahwa Tanah yang terletak di jalan Raya Puncak Bogor (samping cimory) dengan warna sapi perah merk usaha Comory adalah Tanah Adat milik Aen Sugandi bin Santaip yang tercantum di dalam Girik No. 443/2186 Persil No. 312

“Bahwa berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang ada di kelurahan/desa Cipayung Girang tanah tersebut belum pernah terjadi jual beli antara pemilik tanah (Bpk Aen Sugandi bin Santaip) dengan pihak manapun termasuk Bambang Sutantio (cimory) dan Tinawati Djapa Sugianto dalam kurun waktu 1960-2015 sbgmn Surat Keterangan Riwayat Tanah yg dikeluarkan oleh kantor desa/kelurahan Cipayung Cirang No. 593/13/Pem/VIII/2015,” paparnya, rabu (24/8).

Thohir menjelaskan bahwa sekitar tahun 2011 Bambang Sutantio membangun pagar keliling dan sempat ditegur oleh pemilik tanah, namun Bambang Sutantio berdalih untuk pengamanan.

Namun setelah itu, Bpk Aen Sugandi mendapat kabar di Bambang Sutantio bahwa objek tanah tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Tinawati Djapa Sugianto bahwa sudah memilik sertifikat.

“Bpk Aen Sugandi pun mencari keadilan dengan melaporkan Tinawati ke Polresta Bogor, namun laporan tersebut akhirnya dicabut dengan iming-iming akan dibayar dalam jangka waktu sepuluh hari dan akhirnya janji tersebut hanya pepesan kosong,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, dilanjutkan Thohir, Bpk Aen Sugandi merasa bahwa tanah miliknya dirampok oleh orang China dan berusaha untuk membawah masalah tersebut ke pengadilan.

“Anehnya, justru Bpk Aen Sugandi ditawari sejumlah uang antara 50jt s/d 400jt baik dari Bambang Sutantio maupun dari Tinawati Djapa Sugianto,” ungkapnya lagi.

Hal tersebutlah yang akhirnya membuat Sugandi mengunjungi Kantor Advokat Tohir & Rekan, dengan tujuan mendaftarkan gugatan ke PN Cibinong dgn No. Reg : 23/Pdt.G/2016/PN.Cbi

“Disinilah kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat , yaitu pertama adalah AJB No. 277/2010 dan sertifikat No. 41 dan AJB No. 278/2010 dan sertifikat No.40 tanpa warkah, tanpa surat keterangan riwayat tanah, tanpa surat keterangan tidak sengketa dari pejabat yang berwenang,” papar Thohir.

Ditambahkannya lagi, Keanehan lainnya adalah bagaimana BPN Kabupaten Bogor menerbitkan SHM atas nama Tinawati Djapa Sugianto tanpa adanya syarat-syarat yang baik dan benar dalam pengurusan sertifikat tanah sebagai aturan hukum yang berlaku.

“Bahwa Bambang Sutantio melalui kuasa hukumnya secara berulang kali dalam sidang menegaskan bahwa tidak tahu asal muasal sertifikat tanah No. 40 dan No. 41 karna hanya membeli sertifikat dari Tinawati Djapa Sugianto, serta Kebenaran hukum atas sertifikat No. 40 dan No. 41 sulit diungkap kebenarannya karena Tinawati Djapa Sugianto tidak pernah hadir di pengadilan walaupun telah dipanggil secara patut, bahkan relaas panggilan diterima dan ditanda-tangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

“Bapak Aen Sugandi adalah warga pribumi yang dizolimi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab (pintar dan beruang) dan berharap agar pengadilan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (*)

Check Also

Dapat Dukungan FIFA, Pemerintah Kembangkan Sepak Bola Indonesia

Pemerintah terus mendukung pengembangan sepak bola Indonesia melalui penerapan sport science, pembangunan infrastruktur, serta program …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Watch Dragon ball super