Terdakwa Diduga Dapat Perlakuan Khusus, Kuasa Hukum Nilai Tidak Terapkan Asas Equality Before The Law

oleh
oleh

Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) menduga ada perlakukan khusus terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, terdakwa yang sebelumnya ditahan di rutan oleh pihak kejaksaan, pada sidang pertama langsung ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan kapan surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah dikirimkan. Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica juga memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan yang dinilai tidak menerapkan asas Equality Before The Law.

Kuasa hukum mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Samuel Ginting, bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah. Sedangkan di sidang pertama terdakwa sudah langsung ditetapkan menjadi tahanan rumah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.