Jakarta, sketsindonews – Mantan pejabat otoritas jasa keuangan atau OJK Dadang Ibnu Wirdartoko dituntut pidana selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Dadang terbukti menerima suap dari Bank Bukopin cabang Jalan Saharjo Jakarta Selatan terkait fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar saat menjadi ketua tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin Surabaya.