Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Minahasa Tenggara Dilaporkan ke KPK

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) mengungkap sejumlah indikasi adanya dugaan penyimpangan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Hari ini kami melaporkan Bupati Minahasa Tenggara karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan,” terang Sekretaris Jenderal PBH LIDIK KRIMSUS RI, Elim Elda’ah Isak Makalmai kepada Wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK usai melapor, Jumat (30/4/21).

banner 300x600

Menurutnya, ada beberapa item proyek di Minahasa Tenggara yang sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas tapi kemudian dilaksanakan dengan dugaan itu terjadi kerjasama atau kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.

“Nah ini kan kita merujuk pada UU tipikor kemudian kita mencoba untuk menyampaikan laporan kepada KPK. Ini sebagai pemberitahuan atau sebagai petunjuk awal agar KPK bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan,” papar Elim.

Ia berharap, KPK setelah menerima laporan dari lembaganya, bisa melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu agar laporan dari lembaganya tidak mengendap di KPK.

Elim memaparkan terdapat 4 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Minahasa Tenggara dan dugaan lainnya yang dilaporkan ke KPK, diantaranya:

Pertama, dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit daerah Mitra Sehat, dimana PBH LIDIK KRIMSUS RI menduga proyek pembangunan itu tidak memiliki AMDAL.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.