Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jakarta Dr Asri Agung Putra meminta agar setiap tamu yang berurusan dengan pihak Kejaksaan untuk melapor ke pelayanan terpadu satu pintu alias PTSP tanpa terkecuali.
Hal tersebut menurut Asri Agung adalah keharusan dan aturan di Kejati Jakarta. “Sudah seharusnya demikian,” kata Asri Agung dalam mempertegas kebijakan yang diberlakukannya terkait dengan penerimaan tamu, Jumat (17/7/20) siang.
Faktanya tidak semua tamu dalam pantuan sketsindonews yang melapor ke PTSP. Ada juga tamu yang lolos untuk bertemu dengan pejabat tertentu di Kejati Jakarta tanpa harus melapor dan diberikan tanda pengenal tamu. Dan tamu tersebut dijemput starf pejabat tertentu untuk bertemu dengan pejabat dimaksud.