Terlambat Pembagian Profit Sharing, Pengelola Hotel Le Eminence Ciloto Digugat PKPU

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence digugat lagi oleh perwakilan unit owner kondotelnya.

Hotel bintang 5 dikawasan Ciloto Puncak Cianjur ini digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing dengan register perkara terdaftar nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat. Keterlambatan dari 32 hari sampai 189 hari. Tanpa ada penjelasan, minta maaf atau pemberian kompensasi atas keterlambatan,” ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dari Kantor Hukum “PRAYODI & ASSOCIATES melalui siaran pers, Selasa (2/8/22).

Dihadapan hakim, saksi fakta Chairulsyah Wasli mengungkapkan bahwa, Ia Sangat berharap pengelola hotel bintang 5 ini profesional menjalankan perjanjian pengelolaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.