Terpidana Tuntut Keadilan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Narapidana kasus korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, George Gunawan meminta melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memerintahkan penyidik di Kejati Jabar memeriksa dan menetapkan HK, selaku direktur Operasional PT Tambak Mas Makmur sebagai tersangka.

Alasannya menurut George Gunawan, bahwa HK diduga telah merekayasa pembetukan ketua-ketua kelompok sesuai fakta-fakta dipersidangan atas keterangan saksi-saksi.

banner 300x600

“Demikian pula terhadap Wawan Gunawan Hj. Sujakima, Sahidin Maulana Ihsan dan H. Basar. Agar mendalami keterlibatan Petugas Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, yaitu HD dan Kepala Desa Bungko Lor. Kec. Kepetakan, Kab. Cirebon Hj T yang telah mengetahui dan menandatangani proposal yang tidak benar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/21).

Untuk itu George Gunawan meminta keadilan, menyusul dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Barat dalam penyidikan dugaan perkara korupsi bantuan Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (DEMPARM) udang dalam rangka industrialisasi perikanan budidaya tahun 2012 yang diterima lima kelompok petani tambak.

“Saya tidak menerima keuntungan dari bantuan negara, malah uang saya sebesar Rp15 miliar selaku mitra tak kembali,” akunya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.