Tidak Ada Larangan Menggunakan Nominee Didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

oleh
oleh
Ahli Hukum Perdata, DR. Subani., S.H., M.H,

Ahli Hukum Perdata, DR. Subani.,S.H.,M.H, memaparkan bahwa di kalangan atau komunitas hukum, terminologi “nominee” bukan sesuatu yang asing, bahkan sebaliknya, istilah (terminologi) tersebut sangat familiar bagi para sarjana hukum (Meester in de Rechten = Law Graduates).

Hal tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp, usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/8/24).

Lanjutnya menjelaskan, Nominee adalah “seseorang” (natuurlijk persoon) atau “badan hukum” (rechtspersoon) yang namanya digunakan / dipakai untuk pembelian suatu benda atau barang , misalnya barang berupa sebidang tanah, atau berupa mobil, atau saham dll, tapi dia bukan pemilik yang sebenarnya, meskipun di dalam akta jual-beli, nama dia yang tercatat / tercantum. Nominee hanya sebagai “LEGAL OWNER”, sedangkan orang lain yang menjadi “pemilik yang sesungguhnya” dinamakan “BENEFICIAL OWNER”.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.