Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil menangkap AAFH tersangka kasus tindak pidana korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/23) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Tim Tabur Kejari Jakpus melakukan penangkapan dengan dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hari Wibowo, S.H., M.H. melalui siaran pers, Kamis (31/8/23).
Hari mengungkapkan bahwa hari ini, tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, kemudian tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.
“Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan Tersangka sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” papar Hari.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021 dan selama kurang lebih 2 (dua) tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
(Eky)