Tim Tabur Kejati Bali, Amankan Seorang DPO

oleh
oleh

Denpasar, sketsindonews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan satu orang terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto menyebut, terpidana yang diamankan yaitu, Sari Soraya Ruka yang beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta.

“Terpidana tidak diketahui keberadaannya sejak melakukan upaya hukum banding, Terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor ke Jaksa Penuntut Umum.” kata Luga kepada Sketsindo saat dihubungi, Minggu (16/1/22) malam.

Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, kata Luga, Sari Soraya Ruka tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

No More Posts Available.

No more pages to load.