Ditempat yang berbeda, Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P. menyampaikan bahwa “Pemerintah Pusat sudah mengambil keputusan melaksanakan PPKM Darurat yang di mulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, dan itu harus benar- benar dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid akhir-akhir ini yang cukup tinggi,” pungkasnya.
( shanty )