Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2018 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.
“Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Kami menilai surat edaran Menaker tersebut sangat provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh di seluruh Indonesia, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI mendesak menaker untuk mencabut surat edaran tersebut dan meminta kepada Kepada Daerah untuk mengabaikan isi surat tersebut.
Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Antara 20 – 25 Persen
Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah.