Jakarta, sketsindonews – Aksi Tolak Reklamasi kembali digamangkan bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Putusan Akhir Perizinan Reklamasi Pulai F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (16/3).
Mahasiswa yang berasal dari persatuan BEM Se-Jabodetabek dan Banten (BSJB), di antaranya UNJ, PNJ, STEI SEBI, IPB, Politeknik STMI, YARSI Jakarta, STTNF, dan AKA Bogor, serta rakyat yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) bersatu dalam satu barisan, sepakat untuk menuntut keadilan dengan menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Aksi dimulai oleh KNT pada pukul 11.10 WIB di depan PTUN, kemudian mahasiswa bergabung dan disusul oleh Geprindo.
Rakyat pesisir bersama mahasiswa sejak lama menyepakati bahwa reklamasi teluk Jakarta sama sekali tidak membawa keadilan untuk rakyat Indonesia. Pembuatan pulau-pulau di sepanjang pesisir diyakini hanya menguntungkan pihak pengembang dan asing.
Selain itu, proyek reklamasi ini menyebabkan sering terjadinya kebanjiran di daerah pesisir karena aliran sungai yang seharusnya bermuara ke laut terhambat oleh pulau-pulau buatan. Serta nelayan mengeluh susah melaut, ikan yang sebelumnya bisa didapatkan di pinggir pesisir kini sudah jarang.
“Reklamasi yang terjadi di Jakarta saat ini, sebenarnya bukanlah reklamasi. Reklamasi adalah membuat daratan kembali, yang semulanya memang daratan. Tapi yang dilakukan saat ini adalah pembuatan pulau,” tutur Miqdad Ramadhan (Ketua BEM UNJ 2017) dalam orasinya.
Sehingga diyakini bahwa proyek reklamasi sangat melanggar sistem ekologi di sekitar Teluk Jakarta. Rakyat bersama mahasiswa berharap, dengan adanya aksi tolak reklamasi kali ini, keadilan untuk rakyat kembali ditegakkan oleh Hakim Sidang. (BEM UNJ)