Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home selama dua hari. Terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 26 Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan lantaran tujuh pegawai PN Jakpus terpapar virus korona berdasarkan hasil tes swab PCR.
“Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 26 Februari 2021,” ucap Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis (25/2/21).
Bambang menuturkan agenda persidangan yang sudah terjadwal hari ini tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.