Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar 3.9 Juta

oleh
oleh
Ketua DPW FSPMI Jakarta, Winarso (Sumber: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono)

Jakarta, sketsindonews – Pekerja dan pengusaha memiliki sikap berbeda terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018.

Pihak pengusaha menginginkan penetapan UMP DKI 2018 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang jika dikalkulasikan nilainya sebesar Rp 3,6 juta. Hasil ini didapat dari UMP 2017 ditambah inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, dari pihak pekerja meminta penetapan UMP DKI 2018 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sebesar Rp 3,9 juta.

“Dengan nilai KHL sebesar Rp 3,6 juta, ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP tahun 2018 adalah 3,9 juta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta Winarso, Selasa (31/10/2017).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.