Warga Laporkan Hakim Agung Ke Komisi Yudisial

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ny. Vera Deliana Panggabean melaporkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial, dengan nomor laporan ; 08/L/KY-Medan/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, dengan terlapor Dr.Artijo Alkostar, SH, LLM (Hakim Ketua), Dr.Sofyan, SH, MH (Hakim Anggota) dan Sri Murwal Yuni (Hakim Anggota). Para terlapor adalah adalah Ketua dan anggota majelis hakim pada Mahakah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor ; 1315 K/PID/2012, tanga 26 November 2012.

Adapun legal standingnya, pelapor adalah korban dalam perkara pidana pada Pengadilan Negeri Medan No.459/Pid.B/2011/PN Medan tanggal 16 November 2011, dan pengadilan tingkat banding No.777/PID/2011 tanggal 13 Februar 2012, serta pengadilan ditingkat kasasi No.1315/PID/2012 tanggal 26 November 2012.

Bahwa pelapor adalah korban dari tindakan eksekusi liar pada tahun 2010, hal ini sesuai dengan surat yang pelapor ajukan kepada pengadilan negeri Medan tentang eksekusi liar tersebut. Maka dari surat pengadilan negeri Medan No.W2010/4383/HT.04.10/III/2010 tanggal 08 Maret 2010 mengatakan bahwa ‘dalam hal pelapor ada mengalami atau menerima perbuatan yang bersifat memaksa dengan melakukan eksekusi sendiri yang dilakukan orang lain, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukuim dan pelapor dapat melaporkan kepada yang berwajib’.

Berangkat dari pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Medan tersebut, maka pelapor melaporkan tersangka ekseskusi tersebut ke pihak berwajib, sehingga lahirlah nomor perkara pidana dengan nomor register 459/Pid.B/2011/PN Medan tanggal 16 November 2011, yang mana putusannya mejalis menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 5 (lima) bulan, dan puitusan ini diperkuat ditingkat banding nomor 777/PID/2011/PT Mdn.

Bahwa perkara yang sudah diputus/dikuatkan oleh Pengadilan tingkat banding tersebut diajukan Kasasi oleh terdakwa dengan nomor 1315 K/PID/2012.

Menurut hemat pelapor berdasarkan surat edaran Mahkahah Agung No.08 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat Kasasi dan Penijauan Kembali, terhadap point No.02 yang berbunyi ‘perkara-perkara yang menurut pasal 45A UU Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi ; – putusan tentang praperadilan, putusan pidana yang diancam dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda.

Disamping itu dalam point 03 Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan ‘perkara-perkara butir (1) dan (2) sebagaimana diatas, tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung. Bahwa didalam point 04 Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diatas menyatakan perkara-perkara butir 1 dan 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama. Namun dalam faktanya perkara ini kemudian tetap disidangkan oleh Mahkamah Agung yang kemudian di sidangkan oleh Majelis Hakim Agung sebagaimana disebutkan diatas yang selanjutnya sebagai terapor.

Diakui Ny.Vera bawa sebagai pelapor dirinya pernah berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri terkait penetapan untuk mengeluarkan para terdakwa yang telah menguasi  objek yang dieksekusi setelah putusan pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.