Jakarta, sketsindonews – Iringan lagu “Bongkar” Iwan Fals ternyata membuat tekad warga Manggarai Utara mempertahankan hak atas tanah dan bangunan. Hal tersebut dilakukan karena menurut warga, PT.KAI akan mengambil alih Asset lahan puluhan tahun yang di kuasai warga pensiunan Perubahan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Menurut pengacara warga Tedy,SH saat di temui sketsindonews, minggu (31/7) menjelaskan bahwa warga akan lakukan melalui jalur hukum PTUN atas dasar hukum yang kami miliki, dimana secara jelas di putuskan PJKA adalah perusahaan jawatan kereta api yaitu perusahaan negara, sementara PT.KAI adalah perseroan terbatas sama dengan perusahaan lainnya.
“Sesuai dengan pasal 1963 hak warga dimana hak atas tanah telah di huni warga selama 30 tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat di paksa untuk mempertunjukan alas haknya,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa Hak PT.KAI No.23 Tahun 2007 dalam pasal 1, 42 dan 43 dinyatakan sarana yang bergerak laiinya dan prasarana seperti KA, Dipo, jalur KA dan fasilitas lainnya ruang kiri dan kanan 6 M-9M.
Tambah Tedy, kalo itu di claim sebagai asset PT.KAI, itu sangat bertentangan dengan putusan MK No.62/PUU-XI/2013 Tanggal 18 September 2014, dimana perubahan PJKA ke Perumka lalu ke PT.KAI tidak semena mena asset lahan dan bangunan bisa di jadikan sebagai penyertaan modal Negara ke PT KAI.
Sementara Sigit Muntatoyo (62) perwakilan warga Rawamangun menyatakan, bahwa dia tinggal sejak tahun 1960 menempati rumah hingga pensiunan.
“Sebanyak 189 KK menempati hunian di sekitar padang golf RW 012 Kelurahan Rawamangun,” ucapnya.
“Jadi tak beralasan PT.KAI claim asset, karena secara defacto kami memiliki hak surat secara negara, selain wilayah itu jauh dari stasiun kereta,” pungkas Sigit. (Nr)