Warga RW 07 Serdang Kemayoran Akan Gugat Kepengadilan Terkait Pembebasan Lahan

oleh
oleh

“Seharusnya minimum per meter warga harus mendapatkan nilai  28 juta hingga maksimum 45 juta rupiah permeter.”

Sementara perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disebut KJPP hanya kisaran 12 juta rupiah – 18 juta rupiah permeter, ini yang belum sinkron sesuai keinginan warga, itu versi pemerintah, kata Syarif.

Sambung Syarif sekaligus Politisi Partai Gerindra ini kembali menuturkan, langkah warga mungkin akan menggugat  ke Pengadilan Negeri kasus ini seuai tuntutan warga Serdang RW 07.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.