Warga RW 07 Serdang Kemayoran Akan Gugat Kepengadilan Terkait Pembebasan Lahan

oleh
oleh

Namun dirinya menyadari jika putusan Pengadilan nanti inkrah sudah pasti pembayaran terhadap lahan warga akan di lakukan proses konyinasi di Pengadilan Negeri itu sesuai aturan yang selama ini terjadi.

Warga yang tak setuju akan dibayarkan melalui proses pengadilan (konyinasi) sesuai tawaran pemerintah Kementerian PU sebaliknya warga yang setuju akan segera dibayarkan dalam jatuh tempo dari fase target jadwal pembayaran.

Lanjut Syarif memang harus di akui warga juga ada yang memiliki lahan hanya 4 meter persegi dan juga keinginan warga bahwa nilai bangunan menjadi dasar untuk warga ada peningkatan nilai, tutup Syarif.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.