Jakarta, sketsindonews – Kondisi Jakarta ditengah pandemi covid-19, kasusnya terus meningkat walaupun pihak pemerintah telah memberikan New Normal atau Masa Teansisi, eforia interaksi bagi warga masyarakat terus diawasi secara ketat termasuk fasilitas publik yang bisa mengundang penularan.
“Satpol PP DKI sudah “All Out” dalam melakukan Pergub 33 dan Pergub 51 untuk menjadikan ketegasan tindakan dalam menjalankan aturan kepada pihak – pihak pelanggar,” ujar Sosiolog Danang Sasongko, Kamis (11/6/20).
Momentum ketegasan Satpol PP ditengah pandemi harus di jalankan dan itu merupakan fungsi kontrol untuk mengatur jalannya kegiatan sosial dan ekonomi, walau dirasakan belum maksimal dengan keterbatasan sarana yang ada.
Diakuinya kordinasi personil antar intrumen TNI – Polri menjadikan tolok ukur dan itu sangat mutlak, karena ini kunci menurunkan penularan yang tidak terkontrol.