Andar GACD Pidanakan KPK Pelaku Penyadapan, Penjebakan OTT, Perampokan Uang dan Perampasan Kemerdekaan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Praktisi hukum Direktur GACD, Andar M Situmorang mengaku galau dan sedih melihat kenyataan tambah amburadul nya cara penegak hukum di negara hukum NKRI akibat minimnya pengetahuan ilmu hukum pidana dan acara pidana yang dimiliki para Pimpinan, penyidik, pegawai KPK dan anggota DPR Komisi 3 Hukum serta Pansus hak angket KPK. Hal ini diungkapkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK, siang tadi, Selasa (26/9).

Baca: Andar: Semua Jebakan OTT KPK Ilegal, Kejahatan Jabatan 5 Komisioner KPK

banner 300x600

Andar menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam RDP dan Pansus Angket KPK untuk kembali belajar ilmu hukum pidana dan acara pidana mendalami perintah pasal 1 butir 19 Kuhap.

“Disamping minimnya ilmu hukum pidana yang dimiliki para Anggota Komisi Hukum DPR, ternyata juga tak punya nyali menegak kan hukum,” kata Andar, saat ditemui tadi sore di senayan yang mengaku serahkan ke Komisi 3 DPR dan KPK 25 buku undang-undang Kuhp dan Kuhap agar belajar bersama maksud pasal 1 butir 19 Kuhap, tentang tertangkap tangan sama sekali tidak mengenal OTT sehingga para pelaku OTT adalah perbuatan gerombolan liar atau harus dihukum dipidana hukuman maximum.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.