Jakarta, sketsindonews – Praktisi Hukum serta Direktur GACD Andar M Situmorang soroti Operari Tangkap Tangan (OTT) dengan lebih dulu melakukan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Andar, dalam Undang-undang KPK tidak diatur penjebakan OTT dan tugas KPK hanyalah mencegah dan memberantas Korupsi.
“Bukan menjebak, KPK menjebak OTT itu tidak sah,” kata Andar, di Jakarta, Sabtu (16/9).
Untuk itu, menurut Andar semua perkara, jebakan OTT harus dibatalkan. “Terpidana, tersangka, terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan. Itu kalau memang benar NKRI Negara Hukum, kecuali negara suka-suka,” ujarnya.