1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tuntutan Lengkap Kasus ASABRI

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito saat memantau sidang dugaan Korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). (dok. sketsindonews)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sidang tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus mega korupsi PT. Asabri telah usai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/21) dan menyisakan satu terdakwa lagi yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada ketujuh terdakwa yaitu,

banner 300x600
  1. Letnan Jenderal TNI (Purn) Sony Widjaja

Sonny Widjaja dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan kerugian total Rp22,78 triliun. Letnan Jenderal Purnawirawan TNI itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar, dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  1. Heru Hidayat

Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain dituntut hukuman mati, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

  1. Bachtiar Effendi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.