Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Rabu (13/7) kembali menggelar sidang kasus terorisme. Sidang terdakwa Nurprakoso dengan mendengarkan keterangan saksi Saefudin Alfahmi yang merupakan anak buah Ibudurahman tersebut dilakukan diruang sidang Prof.R.Subekti SH.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Saefudin Alfahmi mengatakan pada awalnya dia hanya bekerja sebagai penjual aksesoris Handphone (HP) dan pada saat itu Ibadurahman datang berkunjung ketempatnya untuk silaturahmi.
Dipaparkan juga bahwa, setiap datang Ibadurahman juga selalu memberikan pemahaman agama tentang jihad dan video tentang Syuriah. Sehingga dia merasa tertarik atas iming- iming Ibadurahman yang akan memberangkatkan ke Syuriah asalakan menurut atas perintah Ibadurahman.
” Saya hanya di perintah Ibad dan di janjikan berangkat ke Syuriah, saya bergabung pada tahun 2014 akhir, ujar Saefudin.
Saksi yang miliki peranan membuat detonator di bawah perintah Ibadurahman tersebut juga mengungkapkan bahwa untuk pembelian segala bahan menggunakan uang Ibadurahman. Sampai akhirnya dia tertangkap pada tanggal 25 Agustus 2015 di Yogya, setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Ibadurahman.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Saefudin menegaskan bahwa tidak kenal dengan terdakwa secara langsung namun kenal dari Nurohman, pasalnya dia hanya patuh terhadap perintah Ibadurahman yang sudah menjanjikannya berangkat ke Syuriah.
Sidang yang menghadirkan 18 pelaku teroris tersebut di kawal ketat anggota kepolisian serta densus 88. Serta sebagai informasi, saat ini Ibadurahman sudah di vonis selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perakitan bom. (Eky)