1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

KSPN Nusantara Desak Audit Total Sistem Pelindungan PMI

Arfino Bijuangsa, Departemen Jaminan Sosial KSPN Nusantara.
74.1K pembaca

Video dugaan perundungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang memicu kemarahan publik dan kembali mempertanyakan efektivitas sistem pelindungan negara. Rekaman yang beredar luas memperlihatkan sejumlah PMI junior diduga dipaksa mengikuti “orientasi” bernuansa tekanan oleh senior mereka.

Dalam video tersebut, para junior tampak duduk berbaris tanpa mengenakan baju, bercelana hitam dan berkepala plontos. Terdengar teriakan bernada perintah seperti “telen!” dan “habiskan!” saat mereka diminta memakan natto. Publik pun bertanya: apakah ini tradisi komunitas, atau bentuk senioritas yang telah berubah menjadi perundungan?

Jika dilakukan di bawah tekanan, praktik tersebut jelas tidak dapat dibenarkan. Mandat pelindungan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mewajibkan negara menjamin keamanan, martabat, dan perlindungan hukum PMI sejak pra-penempatan hingga purna-penempatan.

Gambar

“Kalau sesama PMI bisa saling menekan dan negara tidak mencegahnya, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik,” tegas Arfino Bijuangsa dari Departemen Jaminan Sosial KSPN Nusantara.

Secara kelembagaan, pelindungan PMI berada dalam koordinasi pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan kementerian terkait. Namun respons yang dinilai reaktif—baru bergerak setelah kasus viral—memperkuat persepsi lemahnya pengawasan dan minimnya sistem deteksi dini di negara tujuan.

KSPN Nusantara secara resmi mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pelindungan PMI, termasuk transparansi data kasus, kecepatan respons pengaduan, serta efektivitas pembinaan komunitas di luar negeri. Tanpa audit terbuka, klaim keberhasilan pelindungan akan sulit diverifikasi.

Dampak persoalan ini tidak hanya menyentuh korban, tetapi juga reputasi tenaga kerja Indonesia di negara penempatan. Jika rasa aman PMI melemah, minat calon pekerja untuk berangkat melalui jalur resmi bisa menurun. Padahal remitansi pekerja migran merupakan salah satu penyumbang devisa negara yang signifikan.

Situasi ini berpotensi bertentangan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pelindungan dan daya saing tenaga kerja migran. Jika pembenahan tidak dilakukan secara sistemik, maka kritik terhadap kinerja Menteri P2MI akan semakin menguat dan menjadi sorotan politik nasional.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah pelindungan PMI benar-benar berjalan, atau hanya berhenti pada slogan kebijakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap