Atas temuan tersebut, terdakwa di dakwa melanggar pasal 1 dan 2 UU NO.12 tahun 1951 .
“Bahwa Sofgan yang di gunakan terdakwa memiliki surat ijin, yang di keluarkan oleh organisasi dengan kartu keanggotaan SATRIA SHOTING CLUB dengan No. Anggota SSC/AO/21-12422-1502 atas nama AMMY PUTRA CHANIAGO,” ujar Jefri Luanmase. SH kepada wartawan.
Pihak penasehat hukum juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki surat izin dan menyanyangkan kliennya ditahan sebab karena kepemilikan senpi.
“Bahwa Surat ijin yang di keluarkanĀ SATRIA SHOTING CLUB sesuai Identitas unit dan pemilik Airsoftgun No. BIU/PA-1/12422/IX/2015 Berdasarkaan surat keputusan perbaikin No. 04/SKEPTIS/KU/PJ/IV/2012,” Jelasnya.