Jakarta, sketsindonews -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sedianya sejak delapan hingga sembilan tahun lalu pemerintah tidak memperbolehkan lagi adanya pemotongan dan pemeliharaan unggas di pemukiman. Terlebih hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.
Sementara Camat Menteng Dedy Arif Darsono dalam operasi penuntasan Unggas di pemukiman kepada sketsindonews.com, rabu (10/8) menjelaskan, salah satu tugas pemerintah Kecamatan Menteng bukan hanya menitik pada perda saja, ini juga pemahaman bagi warga yang kurang menyadari perda dampak unggas.