Ahok Akan Menikah, Agamanya Tidak Lagi Beda

oleh
oleh
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Puput Nastiti Devi (dok. Detik.com)

Jakarta, sketsindonews – Seakan tak pernah terhenti diperbincangkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang baru bebas dari penjara kini ramai dibicarakan akan menikah

Saat berada didalam tahanan Mako Brimob, isu tersebut sudah sempat ramai dibicarakan dan semakin kuat dibahas saat Ahok bebas.

Bahkan dikutip dari CNNIndonesia yang terbit pada Kamis (24/01/19) dikatakan bahwa Ahok akan menggelar pernikahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, namun tidak dijelaskan kapan acara sakral tersebut akan dilaksanakan.

Tidak ada yang berubah, seorang polisi berpangkat Bripda bernama Puput Nastiti Devi masih menjadi sosok wanita yang diisukan akan mengisi kekosongan hati Ahok.

Bahkan menurut Lurah Pasir Gunung Selatan, Kota Depok, Aslih Sinten, untuk urusan pernikahan tersebut, orang tua dari Puput telah mengurus catatan administrasi di kelurahan domisilinya.

Pengurusan administrasi tersebut dilakukan sepekan lalu. Dari dokumen, katanya, pernikahan Ahok-Puput bakal dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Pusat.

Hal itu tercatat di dokumen N4 atau surat keterangan orang tua calon pengantin yang disampaikan orang tua Puput ke kelurahan. “Di N4 kalau tidak salah menikah di atau ke Disdukcapil Menteng, Jakarta Pusat,” Aslih, dilansir cnnindonesia.com

Dia menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diajukan orang tua Puput pada 16 Januari 2019 dan Aslih menandatangani sehari setelahnya.

Aslih mengonfirmasi seluruh dokumen sudah memenuhi syarat, termasuk agama kedua mempelai yang sudah tak lagi berbeda. 

Hal ini sekaligus menjawab perbedaan agama antara Ahok yang memeluk Kristen dan Puput memeluk Islam. “Ya kan juga sudah bisa dilihat dari tempat nikahnya di Disdukcapil. Kalau Muslim kan di KUA,” tutur Aslih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pernikahan warga pemeluk Islam dicatat Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara pernikahan pemeluk agama selain Islam dicatat Disdukcapil.

Meski begitu, Aslih tidak bisa mengonfirmasi tanggal pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta karena tak ada di dalam dokumen tersebut.

“Di dokumennya tidak ada, saya hanya berdasar dokumen. Masalah waktu, nanti dibicarakan sama Disdukcapil,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.