Jakarta, sketsindonews – Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan postmarket control secara rutin terus dilakukan Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM di seluruh indonesia.
Koordinasi dengan lintas sektor terkait juga Semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal hasil temuan Badan POM terus dilakukan untuk memastikan bahwa Produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016, Badan POM kembali memusnahkan pangan dan kosmetika ilegal hasil temuan operasi terpadu Balai Besar POM [BBPOM] di jakarta selama tahun 2015. Seperti tahun sebelumnya, temuan produk ilegal yang dimusnahkan masih didominasi oleh pangan dan kosmetika ilegal/tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan sebanyak 152 item (356.309 kemasan] yang berasal dari empat sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta senilai lebih dari 16 miliar rupiah.
Secara rinci, produk tersebut terdiri dari 43 item (11.164 kemasan) pangan impor ilegal senilai lebih dari 827 juta rupiah dan 109 item (345.145 kemasan) kosmetika ilegal termasuk bahan baku, kotak, dan label kemasan kosmetika ilegal senilai lebih dan’ 15 miliar rupiah.