Tito BEM SI: Reklamasi Merupakan Bentuk Pemerkosaan Ibukota

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono memaparkan bahwa masih belum hilang dari ingatan sorak sorai nelayan dan rakyat Jakarta ketika gugatannya dikabulkan oleh PTUN, 31 Mei lalu.

Dimana Pengadilan meminta kepada tergugat, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, untuk menunda proses reklamasi sampai berkekuatan hukum tetap. Pengadilan mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut pergub nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi terhadap PT Muara Wisesa Samudra. Hal tersebut disebabkan banyaknya aspek yang mendapatkan dampak buruk seperti lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial budaya.

Namun, pernyataan menko maritim baru, Luhut B Panjaitan, 13 September lalu, menurut Tito yang juga Ketua BEM UNJ telah menyayat hati rakyat Jakarta.

“Bertempat di kementerian ESDM, Luhut telah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi. Keputusan ini jelas sepihak, tidak transparan, dan melanggar asas-asas hukum yang berlaku. Bagaimana tidak, putusan PTUN memiliki legal standing yang jelas serta kekuatan hukum yang valid. Namun, putusan hukum tersebut didobrak secara arogan melalui jalur kekuasaan. Tindakan ini secara tegas menciderai hukum Indonesia, khususnya induk hukum UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga mengindikasikan naiknya Luhut sebagai menko maritim adalah untuk melegalisasi proyek reklamasi,” paparnya kepada sketsindonews.com, Sabtu (17/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.