Dia juga mengatakan bahwa sosialisasi pemahaman kepada pemilik menjadi kunci. “Itu kami lakukan dengan berulang, baik dengan dialogis maupun surat peringatan kita sampaikan,” ujarnya.
Pasalnya, lahan itu adalah fasum fasos yang tidak diperkenankan menjalankan aktifitas ekonomi karena diatas saluran tadi.