Jakarta, sketsindonews – Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menganggap Suprimasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masih minim mesti sudah ada UU HAKI No.28 Tahun 2014. Hal tersebut diutarakan menanggapi masih banyaknya peredaran kaset CD/VCD bajakan yang melibatkan oknum.
“Makanya mau sampai kapan aparat hukum bisa tegas terhadap pelanggaran karya intelektual,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, kepada sketsindonews.com, Jumat (30/9).
Anang juga menyatakan suprimasi HAKI tumpul terhadap kejahatan yang korporasi.
“Atau apa karena banyaknya para oknum penegak hukum yang terlibat dalam pembajakan ini sehingga berani melawan perintah presiden untuk segera aparat hukum menyelesaikan dengan cepat, karena pembajakan ini sudah terlalu terang benderang, tapi karena para aparat pada pakai kacamata ‘Ray Ben’ jadinya gelap dan hampir tak melihat bahwa ini sebuah tindakan pelanggaran,” terang Anang.
Anang juga menginformasikan bahwa tanggal 6 oktober 2016 mendatang akan ada pertemuan besar di Polda Metro. “Untuk membicarkan mengenai pembajakan ini,” tutupnya.