1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sengketa Tanah Belom Jelas, Warga Di Resahkan

oleh
39.2K pembaca

Cikarang, sketsindonews – Warga Rt 03 dan Rt 04 Rw 08 Kampung Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kec. Cikarang Utara diresahkan adanya surat edaran eksekusi dari pengadilan yang menyatakan bahwa warga harus mengosongkan lahan tersebut, dengan di beri tenggat waktu hingga 20 Oktober 2016 mendatang.

20161018_111050

Dalam penelusuran sketsindonews.com, di lokasi tampak terpasang beberapa spanduk yang meminta warga untuk mengosongkan lahan, dimana tercatat bahwa lahan tersebut atas nama Drs. Budiman M. Sudjono.

Gambar

Seorang warga yang enggan namanya dicantumkan menjelaskan, bahwa tanah yang saat ini mereka tempati memang ada yang punya, namun masih dalam sengketa. Dimana selama menempati lahan tersebut mereka membayar sewa pada salah satu ahli waris yang bukan dari pihak Budiman.

“Kita si siap aja mengosongkan tempat ini, karena memang bukan milik kita, tapikan kita sudah mendirikan bangunan,” ujarnya, selasa (18/10).

Dia berharap ada penggantian yang wajar untuk bangunan yang mereka dirikan sendiri.

Pada hari yang sama, Salah satu ahli waris, Robiih menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan yang memenangkan pihak manapun. “Baik itu pihak Dia (Budiman M.Sudjono -red) ataupun pihak kami,” jelasnya.

Kepada sketsindonews.com, Ia mencoba menjelaskan bahwa sengeketa tersebut sudah dimulai sejak sekitar tahun 1984 lalu. Namun ditegaskannya bahwa hingga saat ini tidak ada putusan. “Selama ini hanya ditolak, NO, ditolak, NO, itu aja dari pengadilan dan hingga saat ini belom ada putusan,” jelasnya usai berkumpul dengan warga guna melakukan pelaporan ke Polres terkait adanya pemasangan spanduk.

Dilanjutkannya, pada tahun 2010 ada turun surat eksekusi dengan Nomor 47/eks/2010/PN. Bekasi, namun tidak jadi. “Tapi sekarang malah turun lagi eksekusi itu dengan data yang dulu (Nomor 47/eks/2010/PN. Bekasi – red),” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 9 orang yang tercatat menjadi ahli waris, namun hanya 4 yang mempertahankan. “Sedangkan yang 5 belok kesanalah (memihak Budiman-red),” paparnya.

Saat ditanyakan, apakah dia mengenal pihak lawan atau Budiman, dengan tegas dia menjawab bahwa tidak mengenal pihak lawan, yang menurutnya bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya terkait kepemilikan sertifikat oleh Budiman, Robiih menekankan bahwa sertifikat tersebut banyak kejanggalan. “Sertifikatnya saya sudah cek dan menemukan banyak kejanggalan seperti gambar garuda yang merupakan ciri tahun 90 kenapa ada di sertifikat (Gugatan sudah sejak 1984 -red), serta kalau lihat sertifikat, nah dia sertifikat tapi tidak ada AJB,” ungkapnya.

Untuk peran serta Lurah, ia mengungkapkan kekecewaannya. Hal tersebut di karenakan sikap Lurah yang terkesan tidak memihak warga.

“Lurah justru langsung turun tangan kesini untuk meminta warga mengosongkan lokasi, padahal disini warga ada ratusan. Diakan (Lurah) bapaknya orang, rakyatnya mau di beginikan, dia tau itu mau dieksekusi ko kenapa diem malah masangin baliho semacam ini,” ujarnya.

Dia menambahkan juga bahwa peran pengadilan terkesan tidak memihak. “Berkas yang kita masukin sering berkurang, pada tahun 2002 kita sudah Incrah, tapi tetap aja begini,” tandasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap