Kekerasan itu bermula saat kamerawan Guntur dan reporter Kompas TV sedang live merekam aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi di depan Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 18.30. Tidak terima diambil gambarnya, mereka meminta Guntur mematikan kameranya dan menanyakan dari media mana. Kejadian berlangsung cepat: Guntur digelandang di tengah masssa, dipukuli kepalanya, dihapus gambarnya, dan dirampas memori card-nya. Kabel alat untuk live juga diputus. ID card pers milik Guntur dirampas oleh pengunjuk rasa. Kekerasan itu berhenti setelah polisi melindungi Guntur.
Saat ini, Guntur telah melaporkan tindakan para pengunjuk rasa tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Tindakan para pengunjuk rasa itu bukan hanya merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tapi juga melanggar Undang-Undang Pers.
Karena itu, AJI Jakarta mendesak Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk segera mengusut kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV ini sampai tuntas sehingga pelakunya dihukum oleh pengadilan.
“Hukum harus ditegakkan agar ada keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pendidikan kepada masyarakat,” kata Nurhasim. “Bila tidak diusut sampai tuntas, akan memberikan pelajaran buruk bagi masyarakat dan menyuburkan kekerasan terhadap pers.”