Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, pasal Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa ditambahkan untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Pelakunya harus diusut. Polisi harus serius mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, apalagi ini terjadi di depan Istana Negara,”kata Erick.
Sebagai catatan, sampai saat ini kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Jakarta dan dilaporkan ke kepolisian jarang sekali sampai ke pengadilan dan pelakunya dihukum.
AJI Jakarta mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan menjaga keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar. (Siaran pers)