Jakarta,sketsindonews – Menyikapi kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif Basuki Tjahyadi Purnama alias Ahok pihak Mabes Polri sudah pada babak baru dengan pemanggilan para saksi ahli untuk didengar pendapatnya dalam gelar perkara.
Polri telah menerima 14 laporan polisi dan 1 surat pengaduan. Pihak Polri juga telah melakukan proses penyelidikan sejak diterimanya laporan pada tanggal 6 Oktober 2016 telah mendapatkan keterangan melalui proses interview kepada 29 saksi dan 39 ahli.