Karimun, sketsindonews – Dari hasil pemberitaan kelanjutan tentang adanya indikasi peredaran narkoba di Hotel Wiko dan diskotik Bravo yang sudah menjadi pembicaraan hangat di kabupaten karimun.
Baca: Pegawai Hotel Wiko di Duga Sebagai Distributor Obat Terlarang
Pada Rabu (16/11) Kru sketsindonews.com berhasil mewancarai Dinas pariwisata, seni dan kebudayaan kabupaten karimun melalui kabid objek sarana, Hj. Raja Khatijah mengatakan akan mencabut izin hotel wiko dan diskoti bravo yang di duga telah melanggar PP 52 Tahun 2011 tentang kepariwisataan.