Jakarta, sketsindonews – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan menandatangani rancangan Revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 terutama tentang pasal yang mewajibkan Network Sharing dan Frekuensi Sharing semua operator jaringan telekomunikasi di Indonesia yang saat ini sudah siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi FSP BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, mengatakan, bahwa revisi PP 52 & 53 Tahun 2016, harus dikaji dahulu oleh Tim Ekonomi Presiden, pasalnya revisi kedua PP tersebut yang disajikan oleh Kemenkominfo, berdampak negative pada pertumbuhan ekonomi