Sebelumnya, dia dijemput lalu dijadikan tersangka dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam lalu dilepaskan.
“Saya memang kritisi dan menyoroti konstitusi kita berubah. Saya berusaha keras untuk kembali kekonstitusi yang asli. Saya bersyukur dapat berteman dengan pimpinan FPI (Habib Riziek),” imbuhnya.
Sementara Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Rachmawati telah jelas menyampaikan niatnya untuk kembali ke undang-undang dasar (UUD) 1945. Dihadapan wartawan, Yusril juga memaparkan apa yang dilakukan oleh Rachma, tidak masuk kedalam penggulingan Pemerinthanan yang syah atau makar karena tidak mendasar.