Isu Makar, Rachmawati: Penangkapan Tidak Jauh Beda Dengan Masa Penjajahan

oleh
oleh

“Aspirasi yang syah beliau sampaikan kepad pimpinan MPR. saya kira semua sudah jelas telah disampaikan. Dengan sikap beliau kiranya sudah jelas bahwa niat beliau mmpunyai aspirasi kembali ke UUD45 ,” kata Yusril sebagai Penasehat Hukum mendampingi Rachmawati.

Diperkirakan penjemputan Rachmawati oleh petugas kepolisian pada pukul 05.00 WIB, hari Jum’at, 2 Desember 2016. Dari awal penangkapan hingga saat ini Rachma masih menyandang status tersangka.

“Dini hari tanggal, 2 Desember yang lalu beliau dapat surat perintah penangkapan hingga detik ini status beliau masih tersangka, kami sebagai penasehat hukum berharap dapat berakhir sampai sini saja. Niat beliau tulus baik tidak termasuk makar,” imbunya. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.