Awas, PP 58 Munculnya Ormas Asing di Indonesia

oleh
oleh

Ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia; dalam operasinya, bagaimana kalau mereka adalah bagian dari Partikelir, Agent, dan Intelijen yang memiliki target mengukur kekuatan ketahanan negara Indonesia atau bahkan berhasil menjalin kerjasama dan/atau menyusup ke dalam lembaga-lembaga negara, papar Werdi.
Dengan keberadaan ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia; apabila dalam operasinya di Indonesia ternyata berhadapan dengan Ormas/LSM yang dimiliki oleh Putra/Putri Indonesia, siapakah yang akan dilindungi Pemerintah Indonesia, ini pertanyaannya, ucapnya. (Nr)

No More Posts Available.

No more pages to load.