1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pembunuhan Sumini, Pengacara: Terdakwa Kemungkinan Di Jebak

oleh
11.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan pembunuhan Sumini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, rabu (21/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan yang menjadikan Jaelani sebagai terdakwa tersebut, di hadirkan dua saksi kunci sekaligus saksi terakhir yang dapat meringankan terdakwa.

Dua saksi tersebut adalah Jefri Yanto dan Novi Christianto, dimana keduanya memang mengenal Jaelani sebagai guru ngaji.

Dalam keterangannya Jefri Yanto yang sudah menjadi murid terdakwa sekitar satu tahun itu menjelaskan bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Juni 2016 sekitar pukul 23.45 wib merupakan pertemuan terakhirnya dengan terdakwa.

Gambar

Dia menjelaskan bahwa pertemuan di pasar malam depan Islamic tersebut tidak di sengaja. “Tidak ada janji, saya beli baju trus liat pak ustad,” jelasnya saat di tanyakan oleh pengacara terdakwa, kapan dia terakhir bertemu dengan terdakwa.

“Saya menyapa guru saya (ingin), tapi ada orang lewat (menghampiri terdakwa), saya ga enak, jadi saya berhenti sejenak,” terangnya.

Lebih jelas, Jefri menjelaskan bahwa terdakwa diberikan bungkusan oleh seseorang yang menghampiri terdakwa dengan mengendarai kendaraan roda dua. “Pake Jaket dan Helm, Posisi membelakangi saya, pake kendaraan motor bebek,” jelasnya saat di tanyakan ciri-ciri yang memberikan bungkusan kepada terdakwa.

Saat ditanyakan apa yang di berikan kepada terdakwa, dengan tegas Jefri mengatakan bahwa isi dalam bungkusan yang di terima terdakwa adalah dua buah Hand Phone (Hp) berwarna putih. Namun dia tidak mengetahui jelas Nama dan Jenis Hp tersebut.

Terkait pakaian apa yang digunakan terdakwa saat itu, dia memaparkan bahwa saat itu terdakwa menggunakan Jaket dan di dalamnya baju kokoh. “Pake celana hitam, sepatu pantopel,” paparnya, yang saat ditunjukkan oleh pengacara, Jefri menyatakan bahwa baju dan celana yang di tunjukan tersebut benar di gunakan terdakwa.

“Saya hanya salaman saja lalu kita pisah disitu, Tidak tau pak ustad mau kemana,” jawabnya saat di tanya selanjutnya apa yang dilakukan saat melihat terdakwa.

Mengingat kejadian penemuan mayat korban pada tanggal 11 Juni 2016 dan diduga di bunuh pada 08 Juni 2016, Pengacara terdakwa, Timbul Rajagukguk mengharapkan akan ada keadilan pada persidangan tersebut.

“Saya berharap akan ada keadilan, karena hanya di pengadilan inilah kita mengharapkan adanya keadilan,” ujarnya.

Terkait bukti Hp yang selama ini dijadikan menjadi hal yang memberatkan terdakwa, Timbul menyatakan bahwa dengan keterangan tersebut ada kemungkinan terdakwa di jebak. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap